19.13.00 -

Moral dan Etika dalam TIK



Etika : tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia

Moral : tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat.

Jadi bisa dikatakan Moral dan etika dalam penggunaan TIK adalah tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan nila-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Pada setiap profesi dapat dipastikan terkait dengan etika yang disepakati dan dijunjung serta dihormati. Etika profesi berhubungan dengan memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum.


Etika dan moral salah satunya diterapkan dalam pemakaian sistem informasi dan komunikasi. Dalam dunia informatika dan komunikasi, khususnya komputer, setiap perangkat lunaknya mempunyai izin pemakaian yang disebut dengan lisensi.
Izin pemakaian diperoleh dari pembuat perangkat lunak (software) itu sendiri. Namun jika kita orang awam ingin menggunakannya tidak perlu datang ke pembuatnya, melainkan cukup dengan membeli CD softwarenya yang telah berlisensi.

Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.


Hak Cipta
Hak cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaanya dan memberikan izin atas penggunaan karyanya

UU Hak Cipta
Jika pemilik hak cipta memberikan izin pada pihak lain untuk menggandakan ciptaan/karyanya maka pemilik tersebut mendapat royalti berupa uang.

Hasil karya dari hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, hak ini terdapat pada UU Hak Cipta pasal 30.

• Ketentuan tentang pelanggaran hak cipta bidang teknologi informasi, utamanya dalam program     komputer terdapat pada UU Hak Cipta Pasal 72 ayat 3 KETENTUAN PIDANA.
"Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00"

 Untuk melindungi Hak Cipta pemerintah membuat UU tentang Hak Cipta dan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yaitu UU nomor 19 tahun 2002 pasal 72 ayat 1,2,3
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling sedikit 1 bulan dan/atau denda paling banyaj Rp. 5.000.000.000,00
•  Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 500.000.000,00
•  Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00

Keuntungan dalam membeli perangkat lunak asli adalah :
-mendapatkan upate perangkat lunak aplikasi

- mendapatkan bantuan dari teknisi resmi

- mendapatkan potongan harga ketika akan -upgrade

- mendapatkan buku petunjuk penggunaan perangkat lunak

- perangkat lunak yang didapatkan terjamin dari virus dan spyware

Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:

Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.

 Pembajakan

Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita

Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.

Faktor-faktor maraknya pembajakan perangkat lunak oleh masyarakat adalah :

-pendapatan masyarakat yang relatif kecil

- tingkat pendidikan yang relatif masih rendah

- harga izin atau lisensi perangkat lunak yang relatif mahal

-kontrol pemerintah yang tidak tegas

-kurangnya tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan software yang legal

Beberapa cara menghargai hasil karya orang lain, khususnya terhadap perangkat lunak komputer, diantaranya:

-tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten

- tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain

- tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan

- menggunakan perangkat lunak yang asli

                                                           Download File.pptx





                                      Sumber : My Friend 'Enrico Jose Dianta Ginting'